Kepolisian Bidik Atin Warga Desa Rebok, Sosok yang Diduga Pemilik Alat Hitachi yang Ketimbun di Tambang Pondi

Berita Utama8 Dilihat
banner 468x60

Bangka – Kepolisian Bangka Belitung membidik salah satu sosok  bernama Atin warga Desa Rebuk diduga pemilik alat berat merk Hitachi yang tertimbun tanah longsor pada Tragedi Pondi. Kecelakaan tambang di IUP PT Timah di Wiliyah Pondi Kecamatan Pemali Kabupate4n Bangka  pada 2 Februari 2026 itu sempat menghebohkan warga Bangka Belitung dan menjadi sorotan publik. Sabtu ( 4/4/2026 )

Insiden maut tersebut tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga korban , namun juga membuka tabir masih maraknya  praktik pertambangan ilegal diwilayah Bangka Belitung. Seperti diberitakan sebelumnya , penyidik Direktorat reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tragedi eks tambang Pondi , mereka adalah kimkian Alias Akian , Suhendri alias Aciu , sarpuji sayuti , Hian Tian , alias Athian Deniang (39),serta MN alias Ni (62) Dua nama terakhir diketahui menjabat sebagai Direktur utama dan penanggung jawab operasional CV Tiga Saudara.

” Masih ada yang dibidik oleh Kepolisian terkait kejadian di Pondi itu,” ucap sumber intern.

Kelima tersangka kini telah diamankan dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mapolda Bangka Belitung guna proses hukum lebih lanjut. Kini informasi yang menguak di permukaan menyebutkan jika pengusutan kasus ini diduga masih terus di dalami sehingga dengan demikian penyelidikan kepolisian tidak  berhenti hanya kepada ke lima tersangka tersebut

Berdasarkan keterangan dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan menyebutkan adanya pihak lain yang lolos dan belum tersentuh hukum di balik tragedi tambang di Wilayah Pondi itu.

Sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa dua unit alat berat jenis ekskavator yang ikut tertimbun dilokasi kejadian , ada sosok nama yang luput dari pemberitaan nama tersebut diduga seorang pengusaha dari Desa Rebo bernama Atin , yang dikenal sebagai pemilik usaha alat berat sekaligus pemain lama dalam bisnis pertimahan di Bangka Belitung

” Alat yang tertimbun milik Atin Pak, warga asal Desa Rebok,” sebutnya ( 02/4)

Menurut sumber tersebut sosok Atin dikenal sebagai “pemain lama” dalam dunia pertimahan yang bergerak secara senyap dan jarang muncul di permukaan .

” Dia juga pemain lama di dunia pertambangan, ” jelasnya.

“Atin warga Desa Rebok dikenal sangat rapi dalam bergerak , namanya hampir tidak pernah muncul ke publik , padahal sudah lama bermain disektor ini ” tambahnya

Tim awakmedia berupaya mengonfirmasi  atin yang di duga pemilik alat berat tersebut untuk meastikan apakah benar alat berat tersebut miliknya.
Namun dalam jawaban konfirmasinya  Atin mengelak. “Bukan,” jawapnya Atin dengan singkat yang kemudian disusul dengan memblokir nomor wartawan.

Jika dugaan tersebut benar maka peran penyedia alat berat dalam aktivitas tambang ilegal berpotensi masuk dalam kategori turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana pertambangan tanpa izin

Secara hukum aktivitas penambangan tanpa izin dapat dijerat pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan batubara (UU Minerba) yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi , seperti IUP,IPR maupun asIPB dapat dipidana penjara paling lama lima (5) tahun serta denda hingga Rp 100 Miliar

Sementara itu publik Bangka Belitung kini menanti langkah lanjutan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Babel , apakah akan ada penambahan tersangka baru , dalam kasus tambang ilegal yang telah merengut tujuh nyawa tersebut , ataukah perkara ini berhenti pada lima nama yang telah ditetapkan sebelumnya (tim/red )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *