Tukar Guling Lahan Desa Kades Batu Beriga Terancam Sanksi Pidana

banner 468x60

StreetJournalists, Lubuk Besar, Bangka Tengah – Kepala Desa Batu Beriga, diduga nekat melakukan praktik Tukar Guling Lahan Desa, dengan salah satu pengusaha asal Koba bernama Tamron alias Aon untuk kepentingan usaha tambak udang  yang terletak di Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. Rabu (25/2/2026)

Dari keterangan sumber internal  menyebutkan jika oknum Kades Batu Beriga Abdul Gani diduga telah melakukan praktik tukar guling lahan desa dengan mobol mini bus  pada tahun 2019 silam dengan seorang  pengusaha asal Koba  bernama Tamron alias Aon. Praktik tukar guling yang dilakukan pada tahun 2019 silam itu kabarnya akan digunakan  untuk kepentingan pembukaan usaha tambak udang milik Tamron alias Aon  pada tahun 2019 silam.

Sumber juga menyebutkan jika pihak Pemerintah Desa Batu Beriga tidak memegang surat Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor atas mobil mini bus yang kondisinya saat ini dalam keadaan rusak dan terbengkalai. Sedangkan usaha tambak udang milik pengusaha Koba itu , saat ini telah dilakukan penyitaan  dan dipasang plang  oleh pihak Kejagung akibat tersandung kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah sebesar Rp.271 T .

“Sepengetahuan saya  waktu itu pak, lahan itu sebagian milik warga’ terjadi la jual beli lahan itu sama bos aon,” ucap sumber.

“Dan disebagian lahan itu juga ada milik desa dan juga lahan milik desa itu terjadi La tukar guling yg dilakukan bos aon sama mobil Mini bus.. itu sepengetahuan saya tahun 2019,” terangnya.

“Kalau mobil itu kemaren untuk kepentingan masyarakat desa pak dan mobil itu kemaren bumdes yg mengelola’ sekarang mobil itu terbengkalai pak akibat tidak ada biaya perawatan,” ungkapnya.

“Dan juga lahan tambak itu sekarang sudah disita oleh pihak kejagung’ pLang kejagung terpampang di depan lahan tambak itu Pak,” tambahnya.

Oknum Kades tersebut   terancam sanksi bahkan pidana terkait dugaan pelanggaran yang ia lakukan dengan melakukan tukar guling lahan desa dengan mobil, yang secara substantif sangat dilarang. Jika mengacu pada aturan yang sudah ditetapkan, tukar guling hanya dapat dilakukan dengan barang yang nilai dan harganya seimbang atau lebih tinggi bukan dengan barang bergerak seperti mobil.

Sementara itu Abdul Gani, yang saat ini masih menjabat selaku Kepala Desa Batu Beriga saat dikonfirmasi oleh media ini, terkait dugaan praktik tukar guling yang terjadi pada tahun 2019, hingga berita ini tayang, belum memberikan konfirmasi resmi dan terus membungkam.

Saat ini warga masyarakat dan beberapa tokoh masyarakat Desa Beriga meminta  kepada pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, mendesak Kejari Koba untuk mengusut tuntas kasus tukar guling lahan yang merupakan aset Desa Batu Beriga dan  ikut disita pihak Kejagung bersama bagunan tambak udang , milik Tamron alias Aon.

“ Kami minta kepada  Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan Kejari Koba segera mengusut kasus tukar guling lahan Desa Batu Beriga yang saat ini ikut tersita, oleh Kejagung,” ujar salah satu Tokoh Masyarakat Desa Batu Beriga.

 

Terkait permasalahan tukar guling lahan desa dengan mobil mini bus  yang melibatkan ini upaya konfirmasi ke pihak Bupati Pemkab Bangka Tengah dan Kejari Koba, sedang di lakukan. ( Team/Red )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *