Publik Heboh, Timah Balok Sitaan Kejagung RI di PT Stanindo Inti Perkasa Lenyap.
StreetJournalists, Pangkalpinang, Bangka Belitung – Publik kembali dihebohkan dengan adanya oknum warga bernisial YY dan IVAL yang diduga nekat melakukan penggarongan balok timah sitaan Kejagung RI pada awal bulan Desember 2025 di dalam gudang Perusahaan Smelter peleburan timah PT Stanindo Inti Perkasa milik Suwito Gunawan alias Awi yang berlokasi di kawasan industri Jalan Laksamana Malahayati, Temberan, Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, Minggu ( 28/12/2025 )
Informasi ini berasal dari sumber intern yang bisa dipercaya dan dipertanggung jawabkan, mengatakan jika balok timah yang berada di dalam gudang perusahaan smelter PT Stanindo Inti Perkasa milik Suwito Gunawan yang lebih dikenal dengan nama Awi diketemukan telah dibongkar timah balokpada awal bulan Desember 2025 lalu, oleh orang – orang yang diduga merupakan orang suruhan dari pihak perusahaan.
Keberadaan Koordinator IVAL yang Saat Ini Raib dan tak Bisa Dihubungi
Sumber menyebutkan ketua koordinator pembongkaran dan pencurian balok timah itu diduga bernama IVAL dengan menggunakan alat berat jenis excavator type 90 merk Liugong warna kuning pada pukul 01.00 hingga pukul 04.00 WIB dini hari.
Masih kata sumber selain excavator, ia juga menyaksikan keberadaan 7 unit mobil truk yang diduga akan digunakan untuk mengangkut timah balok dari gudang PT SIP menuju Air Mesuk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
“ Timah balok di dalam gudang PT Stanindo inti Perkasa sudah dibongkar sekitar 3 minggu yang lalu bang, ya sekitar awal bulan Desember 2025 lah,” ucap sumber yang tidak mau menyebutkan namanya, (25/12)
“ Orang kepercayaan perusahaan selaku koordinator pembongkaran yang ada di lokasi malam itu bernama IVAL menggunakan excavator 90 merk Liugong warna kuning dan 7 unit mobil truk yang stanby untuk mengangkut timah balok itu,” sebut sumber.
“ Waktu itu dalam satu truk muatanya sekitar 7 sampai 8 ton dimuat pada 4 unit mobil sedang 3 unit mobil truk lainnya diperkirakan bermuatan sebatas hanya 4 ton yang kabarnya mau di bawa ke Desa Air Mesuk waktu saya tanya ke sopir truk, tapi mereka tidak bilang saat saya tanya dimana tempat bongkar timah balok itu di Desa Air Mesuk Bang,” ungkap sumber.
Nama IVAL yang disebut – sebut selaku orang kepercayaan dan koordinator saat melakukan pembongkaran balok timah sekitar kurang lebih 50 ton dari dalam gudang PT Stanindo Inti Perkasa itu, ketika dihubungi melalui akun WhatsApp miliknya guna kepentingan konfirmasi ternyata Akun WhatsApp atas nama IVAL dengan nomor 0813xxxx831 tidak aktif lagi.
Ada Sosok Wanita Berinisial YY yang Diduga Pemberi Perintah
Sementara itu, informasi lain yang berhasil dihimpun oleh media di lokasi gudang PT Stanindo Inti Perkasa (25/12) menyebutkan jika pembongkaran yang terjadi pada awal bulan Desember 2025 adalah atas perintah dari seseorang berinisial Y yang diduga kuat merupakan orang terdekat pemilik perusahaan smelter yang saat ini sedang menjalani masa tahanan akibat terlibat dalam kasus mega korupsi tata niaga komoditas timah yakni Suwito Gunawan alias Awi.
” Ada perintah dari Ibu YY pak,” sebut sumber singkat (25/12)
YY sendiri yang disebut selaku pemberi perintah sehingga terjadinya aksi pembongkaran timah balok yang merupakan barang sitaan negara pada awal bulan Desember 2025 lalu itu yang dilakukan pada malam hari sekira pukul 01.00 hingga pukul 04.00 wib dini hari hingga saat ini belum bisa dihubungi guna untuk diminta konfirmasinya. Namun media ini beserta tim akan terus berupaya mendalami kasus pembongkaran dan pencurian timah balok yang terjadi di dalam gudang Perusahaan Smelter PT Stanindo Inti Perkasa.
Dari hasil investigasi dan penelusuran tim media (25/12) disinyalir jika pelaku tak hanya melakukan pembongkaran dan pencurian balok timah tersebut di awal bulan Desember 2025. Hal ini ditengarai dari bekas tapak ban mobil yang masih baru, sehingga muncul dugaan jika aksi pembongkaran dan pencurian timah balok sitaan Kejagung tersebut dilakukan secara berulang – ulang dalam kurun waktu 3 minggu di bulan Desember 2025.
Selanjutnya wartawan media ini akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Babel serta meminta konfirmasi untuk memperoleh keterangan serta penjelasan atas peristiwa yang saat ini menjadi sorotan tajam publik. Hal ini disebabkan karena seluruh aset dari tanah hingga bangunan berserta segala isi yang berada di dalam perusahaan PT SIP milik Awi sudah disita oleh Negara.
Terpisah, Andi Kusuma Kuasa Hukum Suwito Gunawan alias AWI ketika diminta tanggapannya terkait kejadian pembobolan timah balok pada awal bulan Desember 2025, ia mengatakan jika pihaknya melalui Sobirin sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Babel.
Andi Kusuma juga mengirimkan arsip bukti laporan kepolisian dan video dokumentasi kejadian yang ternyata peristiwa tersebut terjadi pada 19 oktober 2025 dan dilaporkan ke Polda dengan atas nama pelapor Sobirin pada tanggal 22 Desember 2025.
Atas hal ini wartawan media kembali mengonfirmasi Andi Kusuma untuk menjelaskan bahwa bukti data yang dikirim bukan kejadian pencurian di bulan Desember 2025 melainkan data kejadian pada bulan Oktober 2025 sebanyak 300 ton. Mendapat penjelasan dari wartawan media Andi Kusuma mengatakan jika dirinya tidak ada di lokasi dan tidak tahu menahu atas kejadian tersebut. Dalam dugaannya Andi Kusuma juga meyakini jika para pelaku tersebut adalah orang – orang yang sama dengan pelaku sebelumnya.
” Kalau kejadian itu ku dak tahu ku dak de disitu, pelaku e orang – orang yang sama tu lah,” ucap Andi.
Namun saat disinggung adanya keterlibatan orang dari pihak dalam inisial Y Y sosok yang diduga telah memberikan perintah untuk melakukan pembongkaran dan pencurian timah balok sitaan Kejagung RI tersebut hingga berita ini tayang Andi Kusuma Kuasa Hukum Awi belum memberikan tanggapan apapun termasuk saat wartawan meminta nomor WA Ibu YY guna kepentingan konfirmasi.
Terkait peristiwa terjadinya pembongkaran dan pencurian balok timah sitaan Kejagung sebanyak 50 ton dan dilakukan pada malam hari pelaku diduga telah melanggar beberapa ketentuan hukum, baik dalam KUHP lama yang masih berlaku saat ini (sebelum KUHP baru berlaku efektif pada 2026) maupun KUHP baru:
1. Pengambilan Barang Sitaan (Tindak Pidana Khusus)
Perbuatan mengambil, menarik, atau menggelapkan barang yang berada dalam sitaan berdasarkan keputusan pengadilan atau pejabat yang berwenang, diancam dalam: Pasal 231 KUHP lama: Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Pasal 317 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru): Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (sekitar Rp200 juta, tergantung penyesuaian).
2. Pencurian dengan Pemberatan (Tindak Pidana Umum)
Fakta bahwa pencurian dilakukan pada malam hari merupakan unsur pemberatan tindak pidana pencurian. Hal ini diatur dalam: Pasal 363 KUHP lama: Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.Unsur pemberatannya antara lain:
-Dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup.
-Dilakukan oleh dua orang atau lebih.
-Dilakukan dengan cara membongkar, merusak, atau memanjat.
Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru): Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun jika memenuhi unsur pemberatan tertentu. Pelaku dapat dikenakan pasal berlapis (kumulatif) atau dijerat dengan pasal yang ancaman hukumannya paling berat, tergantung pada penerapan hukum oleh penegak hukum dan hakim.
Pencurian barang sitaan negara juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan bisa terkait dengan UU Tindak Pidana Korupsi jika ada unsur keterlibatan pegawai negeri atau pihak lain yang mengelola barang tersebut. ( Team/Red )













